Enjoy Your Day With a Smile

Selasa, 10 Juli 2012

Objektif Melihat RPP Tembakau

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh pemangku kepentingan terkait industri rokok, khususnya para petani tembakau, diminta lebih objektif dalam melihat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau. Pasalnya, RPP itu bukan untuk mematikan industri rokok atau petani tembakau.
"RPP tembakau ini semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia secara luas dari bahaya rokok," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Sebelumnya, ribuan orang yang mengaku petani tembakau melakukan aksi demo menolak pengesahan RPP Tembakau di kantor Kementerian Kesehatan. RPP itu sudah berada di Sekretariat Negara menunggu diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Para pendemo menuding RPP itu bakal membunuh petani tembakau.
Noriyu mengatakan, klaim bahwa RPP bakal merugikan petani tidak benar lantaran tiga negara terbesar penghasil tembakau di dunia, yakni China, India, dan Brasil justru telah menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Pengendalian Tembakau.
Saat ini, Indonesia hanya menempati peringkat kedelapan terbesar produsen tembakau di dunia. Selain itu, Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan Asia Pacific yang belum meratifikasi FCTC.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menilai, banyaknya penolakan RPP Tembakau lantaran masih kurangnya sosialisasi substansi RPP kepada publik. Akibatnya, terjadi kesalahan persepsi dari publik bahwa pemerintah akan melarang penanaman tembakau, produksi rokok, penjualan hingga merokok.
Subtansi utama RPP itu yakni untuk perlindungan khusus kepada anak dan wanita dari bahaya rokok, pengendalian iklan, promosi, dan sponsor rokok, pemberian peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan di setiap bungkus rokok. Hal lain, pengaturan pengujian kadar tar dan nikotin serta bahan tambahan, serta memperbanyak kawasan tanpa rokok.
"Pemerintah perlu melakukan pengaturan agar orang lain tidak menderita. Jadi, yang mau merokok dan membunuh diri dipersilahkan dengan hormat," kata Nafsiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Most Popular