Enjoy Your Day With a Smile

Selasa, 17 Desember 2013

Terorisme Antara Haq dan Batil (Perbedaan antara Jihad dan Terorisme)

“Terorisme” yang dalam bahasa Arab disebut “Al-Irhab” merupakan isu internasional terbesar di abad 21 ini. Pada dasarnya istilah terorisme mengandung konotasi negatif yang identik dengan kejahatan terencana, tanpa memandang siapa pelakunya, apa agamanya dan dari bangsa mana ia berasal. Namun,  pada prakteknya disadari atau tidak istilah tersebut menjadi identik dengan masyarakat Arab dan setiap muslim yang teguh memegang ajaran islam berlandaskan Al-Quran dan Sunnah.
Mungkin kita sering bertanya-tanya, siapakah teroris sebenarnya? bagaimana pandangan islam terhadap terorisme? dan pertanyaan-pertanyaan lain yang sulit untuk kita jawab, apalagi setelah istilah ini bercampur baur antara haq dan bathil.
Bagian Pertama: Terorisme Dalam Perspektif Islam.
Islam sebagai satu-satunya agama yang benar dan tetap eksis di muka bumi ini, telah memberikan landasan-landasan yang jelas bagi pemeluknya dalam setiap urusan. Begitu pula terhadap tindakan kekerasan, perusakan, dan terorisme. Di bagian pertama ini, akan dipaparkan secara  jelas tentang definisi terorisme menurut islam, macam-macam terorisme, dan hukumnya.
A.     Definisi Terorisme Dalam Perspektif Islam:
“Al-Irhab”, kata dalam bahasa Arab yang dijadikan sinonim bagi terorisme, belum mempunyai definisi  yang tetap di kalangan ulama islam terdahulu.  Karena kata ini – dalam konteks kekerasan dan teror- tidak begitu masyhur pada saat itu.
Adapun dalam Al-Quran Al-Karim, kata ini disebutkan di beberapa ayat, yang kesemuanya mengandung tiga makna utama, yaitu :
  1. Takut disertai pengagungan dan rasa cinta, seperti yang disebutkan dalam firman Allah di dalam surat al-Baqarah: 40,  al A’raf: 154, an-Nahl: 51, dll.
  1. Ibadah dan meninggalkan semua urusan duniawi, seperti yang disebutkan dalam surat Al-Hadid: 27.
  2. Takut dan gentar dari musuh, seperti yang disebutkan dalam surat al-Anfal: 60, al-A’raf: 116, dan al-Hasyr: 13.
Makna yang terakhir inilah yang lebih dekat dengan kata terorisme dalam topik ini.
Definisi  Terorisme Versi  Syariah:
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ulama salaf belum memberikan definisi  paten Istilah  Al-Irhab/ terorisme  dalam konteks yang dimaksudkan. Baru pada abad 21 ini sebagian ulama baik secara pribadi maupun organisasi seperti muktamar, mulai mencoba mendefinisikan terorisme dalam  perspektif  Islam. Seperti  Muktamar ke-16 Rabithah ‘Alam Al-Islamy (OKI) di Makkah al-Mukarramah  tahun 1422 H, begitu pula Majma’ Buhuts Al-Islamiyah Universitas Azhar di Kairo, dll. Pada umumnya mereka semua sepakat bahwa yang dimaksud dengan terorisme adalah : “Tindakan kriminal atau aniaya, baik dilakukan oleh individu, kelompok, ataupun suatu negara, yang menyebabkan kerusakan  dan rasa takut dan dengan menggunakan senjata tertentu, untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat.”(1)
Jadi jelas bahwa dari sisi pelaku ,tindakan terorisme tidak hanya berasal dari individu atau kelompok, tetapi sebuah negara, atau koalisi beberapa negara juga bisa terlibat dalam aksi terorisme.
Hakikat  Jihad:
Sebagian umat Islam, utamanya mereka yang memiliki ghirah dan semangat keislaman yang tinggi, namun minim  dalam ilmu syariat  yang lurus, kurang memahami esensi jihad. Akibatnya sebagian mereka terjebak dalam permainan pihak tertentu , lalu dengan sengaja atau tidak  melakukan aksi terorisme atas nama jihad. Maka, seyogianya umat Islam khususnya generasi muda lebih mendalami lagi fikih jihad sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.
Jihad secara etimologi berarti: mengerahkan segenap usaha dan kemampuan.
Secara terminologi  jihad  diartikan dengan : “Mengerahkan segenap usaha dan kemampuan dalam memerangi kuffardan mencegah serangan mereka, dengan harta, jiwa, dan lisan.”
Dan dalam definisi  ulama Hanafiyah disebutkan, jihad adalah:  ” Menyeru manusia kepada agama yang haq (Islam), dan memerangi siapa saja yang menolaknya dengan harta dan jiwa”. (2)
Macam-macam jihad:
Jihad dalam islam terbagi dua:
  1. Jihad Dafa’, yaitu: jihad melawan orang-orang kafir yang menyerang Negara Islam. hukum jihad ini adalah fardhu ‘ain/ wajib atas setiap muslim yang mampu.
Jihad juga menjadi fardhu ‘ain dalam tiga hal berikut:
  • Bertemunya dua pasukan (Islam Vs Kafir) dan tiada jalan lain selain berperang. Maka hukum jihad menjadi fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang ada dalam pasukan tersebut.
  • Apabila orang-orang kafir mneginvansi/menjajah suatu negeri muslim, maka wajib bagi setiap penduduk negeri itu untuk melawan mereka.
  • Apabila Imam/pemimpin negara Islam memerintahkan seseorang atau suatu kaum untuk berjihad, maka jihad atas mereka menjadi fardhu ‘ain.
Dalam jihad dafa’, diharuskan ada izin Imam jika hal itu memungkinkan, tetapi jika tidak mungkin karena pertimbangan tertentu, maka boleh melakukan jihad dafa’ tanpa izin Imam.
  1. Jihad Thalab ,adalah : ” Memerangi kaum kafir harby (mereka yang tidak memiliki perjanjian apapun dengan kaum muslimin) di negeri mereka , agar mereka tunduk kepada  hukum islam”. Jihad ini biasa disebut dengan al-Fath/expansi atau penaklukan, dan dalam sejarah islam jihad ini dilakukan sebagai bentuk balasan atas perbuatan teror mereka terhadap kaum mslim, atau atas permintaan penduduk negeri tersebut yang merasa dizalimi oleh pemerintahnya. Pada kondisi  ini, mereka hanya memiliki tiga pilihan; masuk islam, membayar  jizyah, atau diperangi.
Jihad ini hukumnya fardhu kifayah, jika sebagian dari kaum muslim melaksanakannya, maka jatuhlah kewajiban dari sebagian yang lain. Dan jihad ini tidak boleh dilakukan tanpa izin Imam.
Dalam kedua bentuk jihad ini, tentara Islam dilarang membunuh mereka yang tidak punya andil dalam peperangan, seperti orang tua renta, wanita, anak-anak, dan para ahli Ibadah yang menyendiri di tempat ibadahnya. Diharamkan pula mutilasi, baik sebelum peperangan maupun sesudahnya, begitu pula merusak kepentingan umum tanpa alasan yang benar. Dan masih banyak lagi adab-adab jihad yang harus ditaati oleh setiap prajurit muslim. (3)
Jadi, dari definisi  dan klasifikasi di atas sangat jelas perbedaan antara jihad dengan tindakan terorisme, walaupun dengan mengatasnamakan jihad. Mengaitkan jihad dengan tindakan terorisme adalah propaganda musuh-musuh Islam untuk menghapus syariat  ini dari kamus agama kaum muslim.

B. Macam-macam Terorisme dalam Perspektif islam.
Terorisme berdasarkan makna dasarnya dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
 1. Terorisme terpuji.
Bentuk ini lebih tepat disebut sebagai tindakan preventif, yakni melakukan persiapan di segala bidang, khususnya bidang militer, dengan memperkuat pertahanan, mengumpulkan senjata, dengan tujuan menakut-nakuti negara-negara kafir yang melampaui batas juga para penjajah, agar tidak berani mengusik keamanan apalagi menyerang  negara-negara Islam.
Juga untuk mencegah para penjahat serta para pelaku dosa dan maksiat, untuk memberi mereka pelajaran dan demi menjaga kesejahteraan ummat muslim dan manusia umumnya. Termasuk dalam bentuk ini apa yang dikenal dengan istilah al-Muqawamah, yakni perlawanan yang dilakukan oleh rakyat yang terjajah dan tertindas, seperti perlawanan rakyat Palestina, Iraq, Afghanistan, Chechnya, Suria, dsb, terhadap para teroris dan penjajah internal maupun eksternal.
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya“. [QS. al-Anfal :60]
Hal ini disebut sebagai tindakan teror bila dilihat dari dampak nya bukan dari bentuk perbuatannya , yaitu terciptanya rasa takut yang amat luar biasa di kalangan orang-orang kafir, bahkan mereka lebih takut kepada kaum muslimin  dari pada kepada Allah Ta’ala, Allah berfirman  :
Sesungguhnya kamu dalam hati mereka lebih ditakuti daripada Allah. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tiada mengerti . [QS. al-Hasyr : 13 ].
Maka wajib hukumnya bagi Negara-negara islam untuk mempersiapkan apa saja yang mereka bisa, untuk menghadapi musuh demi menjaga keamanan dan kesejahteraan ummat  muslim dan manusia umumnya.
  1. Terorisme Tercela
Terorisme tercela dapat dikelompokkan ke dalam tiga bagian utama, yaitu :
PertamaIsti’mar/penjajahan, Ihtilal/pencaplokan wilayah, dan penindasan.
Tindak terorisme ini sangat bertentangan dengan hukum islam bahkan hukum semua agama, hukum dunia dan hak asasi manusia. Tapi dalam kenyataannya mereka tidak pernah dicap sebagai teroris.
Kedua Hirobah/Penyamun
Terorisme dalam bentuk ini, dilakukan dengan mengancam, mencegat dan merampas harta para pengguna jalan, baik bertujuan merampas harta mereka saja,  atau merampas harta disertai menyakiti dan membunuh, baik menggunakan senjata atau tidak.
Merekalah yang dimaksud dalam firman Allah :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar .[QS. al-Maidah : 33]
Imam Ibn Katsir berkata : “Dan pendapat yang paling tepat adalah : bahwa ayat ini bersifat umum, mencakup kaum musyrik dan siapa saja yang mengikuti perbuatan teror mereka”. (4)
Ketiga : Al-Baghyu ( pemberontakan ) terhadap pemerintahan syar’i.
Madzhab yang empat,memberikan definisi  berbeda terhadap tindakan ini, namun mereka sepakat bahwa bughatadalah kelompok yang menentang dan memberontak terhadap pemerintahan yang sah sesuai syari’ah. Kemudian para ulama empat madzhab memberikan syarat-syarat yang berbeda pula terhadap tindakan ini, intinya suatu tindakan disebut sebagai pemberontakan bila memenuhi  lima syarat utama, yaitu :
  1. Perbuatan mereka dilandasi ta’wil, yang memiliki sisi kebenaran.
  2. Adanya pemimpin yang ditaati di antara mereka.
  3. Keluar dari ketaatan kepada Imam dengan perbuatan, bukan sekedar ucapan.
  4. Memiliki kekuatan dan pengaruh.
  5. Berkomplotan dan mengadakan perlawanan.
Syariat  islam memrintahkan Imam kaum muslim untuk memerangi pemberontak -setelah diberi nasehat – sampai mereka kembali patuh dan taat kepada pemerintahan syar’i. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.  Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. “[ QS. al-Hujurat: 9]
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barang siapa yang keluar dari taat(kepada pemimpin) dan keluar dari jama’ah kaum muslim kemudian dia mati, maka ia mati secara jahiliyah. Dan barang siapa berperang di bawah bendera kesesatan, ia murka karena fanatisme, dan berperang didasari fanatismenya, maka dia bukan termasuk dari golongan ummatku, dan barang siapa keluar dari ummatku dan memerangi orang baik dari mereka maupun yang jahat, tanpa membedakan kaum mukmin dari yang lain, dan tidak mempedulikan orang(kafir) yang diberi jaminan keamanan, maka dia bukan termasuk dari golonganku.” (5)
Hukum Terorisme tercela :
Ketiga bentuk ini, dan bentuk-bentuk teror lain yang serupa dengannya hukumnya haram dalam syariah islam. Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran  dan hadits shahih, di antaranya dalil-dalil yang telah disebutkan di atas, dan berdasarkan pada ijma’/konsensus ulama islam: bahwa haram hukumnya menumpahkan darah kaum muslim, kecuali dengan cara benar sesuai apa yang telah dijelaskan Allah dan Rasul-Nya. (6)
Terorisme ini, masuk pada bagian dari dosa-dosa besar yang dapat merusak dan  menghapuskan amal baik pelakunya. Dan syariat  islam  telah menetapkan hukuman adil bagi mereka, baik pelaku,  perencana, donatur, dan semua pihak yang terlibat dalam aksi tersebut. Agar mereka mendapat balasan setimpal di dunia, dan bagi mereka di akhirat azab yang besar, serta sebagai pelajaran bagi segenap manusia agar jangan sampai mengikuti jejak mereka. (7)
C. Sanksi  Bagi Para Teroris :
Sanksi yang dijatuhkan kepada para teroris adalah sesuai dengan tingkat  teror yang dilakukan oleh masing-masing  oknum, dengan membedakan antara pelaku, penyusun rencana, donatur, pesuruh,  dan orang yang hanya ikut-ikutan. Juga dengan membedakan antara terorisme dalam bentuk penjajahan, penyamun(dengan berbagai tingkatannya), pemberontakan, dan bentuk terorisme lainnya.  Semuanya terdapat dalam Al-Quran dan sunnah, dan telah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. (8)
Penjatuhan sanksi bagi mereka yang diduga sebagai teroris, harus melalui proses pengadilan syar’i tanpa ada kedzaliman, dengan melakukan investigasi, pengumpulan bukti, penangkapan, untuk kemudian dihadapkan ke meja pengadilan, dan diadili  sesuai dengan hukum Islam. Tidak dibenarkan melontarkan tuduhan terorisme kepada seseorang tanpa bukti nyata yang dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum, karena hal ini dapat merusak citra diri seorang muslim, dan memberikannya lebel hina  yang akan ia sandang selama hidupnya, dan akan diwarisi oleh anak cucunya. Apalagi jika tidak ada bukti, atau bukti yang hanya dibuat-buat dan dipaksakan.
Rujukan:
(1). Al-Muthliq, DR. Abdullah Ibn Muthliq, Al-Irhab wa Ahkamuhu Fii al-Fiqhi al-Islami, h. 131
(2). Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiq al-Islamy wa Adillatuhu, jilid VIII, h. 1-2.
(3). Dapat dilihat pada wasiat Rasulullah kepada para Panglima Mujahidin setiap beliau akan mengutus mereka ke medan pertempuran, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah dalam shahih Muslim, jilid V, h. 139, no. 4619.
(4). Ibn Katsir, Tafsir Al-Quran Al –’Adhim , jilid II, h. 67.
(5). HR. Imam Muslim, jilid VI, h. 21,no. 4894 .
(6). Al-Fasi, Ali bin Qaththan,  Al-Iqna’ Fi Masa`il  al-Ijma’, jilid IV, no: 1916-1919.
(7). Dikutip dari hasil seminar  Rabithah Alam Al Islamy di Kota Makkah Al Mukarromah, yang berlangsung mulai dari tanggal 19 s/d 23 Syawal 1424 H,bertepatan dengan tanggal 13 s/d 17 Desember 2003, poin ke-6.
(8). Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam tentang tema ini, dapat membaca buku “Terorisme dan hukumnya dalam Fiqih Islam,karya DR.Abdullah bin Muthliq Al-Muthliq].

Source : http://www.markazinayah.com/terorisme-antara-haq-dan-batil-bag-1.html
READ MORE - Terorisme Antara Haq dan Batil (Perbedaan antara Jihad dan Terorisme)

Most Popular