Enjoy Your Day With a Smile

Jumat, 20 Januari 2012

Save Internet And Stop SOPA - PIPA


Sederet kalimat  Help  Stop SOPA dan PIPA terbaca pada sisi kanan bawah dari dashboard wordpress sebagaimana saya kutip di quotation bawah ini.
Help Stop SOPA/PIPA January 10, 2012
You are an agent of change. Has anyone ever told you that? Well, I just did, and I meant it. Normally we stay away from from politics here at the official WordPress project — having users from all over the globe that span the political spectrum is evidence that we are doing our job and […]
Jane Wells
UNTUK LEBIH JELASNYA SILA CEKLIK LINK-SOURCENYA..!


Save The Internet
Membaca lebih lengkap tulisan tentang RUU (Rancangan Undang-Undang) yang kalau lancar rencananya bakal disyahkan menjadi UU (Undang-Undang) pada tanggal 24 Januari tersebut, saya menjadi teringat pada UUITE pasal 27 ayat 1, yaitu mengenai pengekangan kebebasan ber-ekspresi melalui media internet ini.

Jika mengenai UUITE pasa 27 ayat 1 di negeri bernama Indonesia ini kita (saya) dinafikan dengan alasan “pelanggaran kesusilaan“,  kali ini RUU  SOPA and PIPA  itu dirancang (katanya) dengan alasan hak cipta pun pembajakan.  Mungkin kalau kita (saya) melihat alasan keduanya bisa kita  fahami, akan tetapi ada hal yang tak bisa kita terima begitu saja pada pelaksanaannya.

Dan tatkala menyimak tentang  UUITE pasa 27 ayat 1 kita masih menilai abu-abu mengenai ‘norma kesusilaan‘ yang bisa saja dipermainkan oleh pihak penguasa. Maka para penggerak  SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (the Protect IP Act) tengah menggulirkan “RUU anti pembajakan” di kongres Amerika.

Lalu siapakah para penggerak SOPA serta PIPA itu..? Bukan main-main, mereka adalah perusahaan-perusahaan besar seperti MPAA, yaitu Asosiasi Distributor Film Amerika yang membawahi “Universal Pictures”, “Sony”, “Warner Bros” dan juga “20th Century Fox”. Teman-teman pasti tak asing lagi dengan nama-nama tersebut kan..?
Selain itu ada pula perusahaan besar dalam bidang farmasi yang juga turut mendukungnya. Dan masih ada lagi American Federation of  Musicians, serta Screen Actors’ Guild sebagai bala kurawa pendukung SOPA dan PIPA itu.

Melihat para pendukung besar semacam itu, maka bukan tidak mungkin RUU itu akan ditetapkan  sebagai Undang-Undang jika memenuhi kuorum voting pada tanggal  24 Januari 2012  -yang artinya tinggal 10 hari sejak saya menulis journal ini.

Kedua Undang-Undang, baik SOPA pun PIPA  ini memuat tentang  pemberian hak bagi para pemegang hak cipta untuk memblokir  akses situs-situs atau web yang dituduh telah melakukan pelanggaran hak cipta. Dengan kata lain, ketika sebuah perusahaan pemegang hak cipta (atau bisa juga disebut sebagai provider)  menuduh satu saja pengguna engine-nya  atas pelanggaran hak cipta (seperti mengunggah dan mengunduh video, musik, gambar yang hak ciptanya dia miliki), maka dia berhak menuntut Internet Provider untuk memblokir aksesnya meskipun belum dinyatakan bersalah di pengadilan.

Berkaca kembali pada UUITE pasal 27 ayat1, kita (saya) sebagai pengguna internet  tentu tak akan sanggup membayangkan jika hak sepenuh itu disalahgunakan juga. 

Bagaimana mau sanggup membayangkan, lah wong   masih sebatas pada  UU hak cipta dan penyensoran yang telah ada saja (tanpa ditambah PIPA dan SOPA), toh  sudah terjadi beberapa tindakan yang tak masuk diakal kita lho.

Sebut saja  satu kejadian menyangkut hal semacam ini adalah sebagaimana yang menimpa seorang pengunggah video youtube. Bahwa sang pengunggah mempublis gambar aktivitas seorang bayi dengan menyertakan mainan yang mengeluarkan bunyi lagu, maka dia dituntut atas nama hak cipta lagu tersebut.  Hemmm, sungguh ironis bukan..?

Menyangkut SOPA and PIPA sejauh yang saya tahu bahwa ketika  kita sebagai pengguna telah  terbukti melakukan pelanggaran hak cipta , maka kita akan  dikenakan 5 tahun hukuman penjara. Hal ini juga termasuk pada akting menyanyikan lagu-lagu yang memiliki hak cipta, sebagaimana yang pernah dilakukan Justin Beiber di Youtube hingga membuatnya sekarang menjadi penyanyi terkenal itu.

Untuk ilustrasi lebih jelasnya mungkin bisa saya contohkan sebagai berikut : 

Ilustrasi pertama,
Seperti Shinta dan Jojo, maka ada seorang perempuan ayu dan kenes berkeinginan  merekam suaranya demi menyanyikan lagunya Beyonce, Single Ladies (Put A Ring On It). Karena perempuan kenes itu memanglah memiliki tabiat narsis akut, maka diunggahlah rekaman suara itu  ke media blog yang menggunakan engine wordpress  beralamatkan di perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com

Kemudian sang pemilik hak cipta lagu Single Ladies (Put A Ring On It) itu  -bisa jadi Beyonce sendiri dan atau Columbia Records-  melakukan razia pembajak. Berikutnya ditemukanlah  bahwa lagu Single Ladies dinyanyikan oleh ‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’ tanpa melalui perijinan terlebih dahulu. Maka, si Beyonce dan Columbia Records syah untuk melaporkan ‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’ dan juga wordpress  ke pengadilan. WordPress terancam ditutup, dan tidak hanya itu ‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’-pun terkena imbas  hukuman penjara. 

Ilustrasi kedua, 
Seorang laki-laki yang sangat ngefans  dengan NKOTB  menonton konsernya ketika manggung di Jakarta-Indonesia. Karena teramat ngefans maka sang lelaki itupun selanjutnya mengabadikan momen indah tersebut pada  kamera HPnya kedalam bentuk rekaman video. 
Saking girangnya  bisa nonton NKOTB secara live, sang lelaki itu lalu heboh  mengunggah video rekaman HP pribadinya ke Youtube, lengkap dengan background suara sang lelaki  yang ikut menyanyi sepanjang konser. Lantas NKOTB alias New Kids On The Block dan manajernya berniat menyapu bersih pembajak. Dannnnn…. dijumpailah video konsernya yang diunggah oleh lelaki heboh itu di situs youtube tanpa izin. Maka cerita selanjutnya tak jauh dari  ilustrasi pertama: Youtube terancam ditutup dan  sang lelaki heboh itu terkena hukuman penjara. 

Begitulah dua ilustrasinya. Melihat permasalahan ini entah adalah sebuah perpolitikan ataukah sekedar peraturan yang murni di-undang-kan, secara pribadi saya tak mau ambil pusing, hanya saja ada hal yang musti digarisbawahi bahwa hal ini sangat bisa dikategorikan sebagai bagian dari CAPITALISM melawan PEOPLE! 

Kapitalisme tak jauh dari sistem yang dibangun  ‘manusia’  untuk merampok segala sumber rejeki “kemanusiaan”, entah produk manusia ataupun bahkan yang berasal dari Tuhan sekalipun bakal diniatkan menjadi milik sendiri. Mereka membikin perangkat yang namanya property (hak milik), priority (hak  yang diutamakan), dan privacy (hak khusus). Produk yg dihasilkannyapun berragam, bisa jadi Patent, Copy Right, Pasar Bebas, ataupun Riba. Sedangkan sikap yang dihasilkan berupa  Control dan Fasisme.

Sementara  ‘People’  adalah sekelompok  manusia yang secara alami membangun peradaban berazaskan kebersamaan, bersepakat seoptimal mungkin untuk berbagi (sharing). Produk yang diciptakan adalah sikap kasih-sayang  serta gotong-royong (cooperate). Mewujud didalam adat ataupun sikap. 

STOP THE SOPA ACT!

Dalam hal SOPA dan PIPA ini, ternyata ada beberapa person pun korporasi baik di bidang hiburan, obat/farmasi, dan lain sebagainya  mengumandangkan satu gerakan yang didukung elit politik serakah bin kemaruk. Mereka  tengah memaksakan Rancangan Undang Undang  yang bisa melindungi “sikap kapitalistik”nya  itu. Dan itu dilakukan pada  kongres Amerika sana. Namun hal yang PERLU KITA SADARI, karena ini menyangkut dunia per-internet-an yang artinya dunia maya tak kenal batas, maka bisa didefinisikan bahwa kelompok pun kumpulan yang berniat  menguasai internet itu tak hanya akan menguasai Amerika saja, lebih dari itu  adalah dunia. Ya,  semoga teman-teman disini juga sepakat serta sependapat  kalau  Internet adalah juga Dunia…!

Demi menyikapi pemikiran semacam  ini,  sekiranya hal menyangkut Undang-undang SOPA dan PIPA ini terjadi, tak pelak  Anda, saya, dan kita semua  tak sekadar tidak mampu bernarsis-ria lagi, ber-OOT ria kembali, ber-Lebay bersama, mengumbar Curcol, pun bercuap Galau. Jika Undang-Undang itu disyahkan, bukan tidak mungkin aktivitas penting lain yang itu dilakukan di dunia maya bernama internet akan semakin dipersempit. Dan lebih dari itu semua, hal  ini juga bakal mengembalikan laptop pun desktop Anda menjadi mesin ketik biasa.
Jadi, kepada siapa Anda akan berpihak…?

Jika tidak  menginginkan keterbelengguan, saya rasa tak ada salahnya mendukung sebuah  PETITION yang telah dibuat.  Maka bagi Anda teman-teman tercintaku semua yang ingin berpartisipasi bisa saja menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut;
  1. http://americancensorship.org  Caranya dengan mengisi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
  2. http://www.avaaz.org/en/save_the_internet_d/?tta Caranya hampir sama, yaitu dnegan memasukkan email, nama, serta kode pospada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
  3. http://sopastrike.com
Sebagai tambahan informasi, waktu Stop SOPA dan PIPA  hanya tinggal 10 hari lagi sejak saya menulis journal ini, yaitu hanya sampai batas Undang-Undang mau ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2012. [uth] 

Updating this Journal per Januari 17 2012 at 3.00AM  
Berikut adalah banyak perusahaan yang MENDUKUNG kebijakan SOPA dan PIPA;
  1.  60 Plus Association
  2.  ABC
  3.  Alliance for Safe Online Pharmacies (ASOP)
  4.  American Bankers Association (ABA)
  5.  American Federation of Musicians (AFM)
  6.  American Federation of Television and Radio Artists (AFTRA)
  7.  American Society of Composers, Authors and Publishers (ASCAP)
  8.  Americans for Tax Reform
  9.  Artists and Allied Crafts of the United States
  10.  Association of American Publishers (AAP)
  11.  Association of State Criminal Investigative Agencies
  12.  Association of Talent Agents (ATA)
  13.  Beachbody, LLC
  14.  BMI
  15.  BMG Chrysalis
  16.  Building and Construction Trades Department
  17.  Capitol Records Nashville
  18.  CBS
  19.  Cengage Learning
  20.  Christian Music Trade Association
  21.  Church Music Publishers’ Association
  22.  Coalition Against Online Video Piracy (CAOVP)
  23.  Comcast/NBCUniversal
  24.  Concerned Women for America (CWA)
  25.  Congressional Fire Services Institute
  26.  Copyhype
  27.  Copyright Alliance
  28.  Coty, Inc.
  29.  Council of Better Business Bureaus (CBBB)
  30.  Council of State Governments
  31.  Country Music Association
  32.  Country Music Television
  33.  Creative America
  34.  Deluxe
  35.  Directors Guild of America (DGA)
  36.  Disney Publishing Worldwide, Inc.
  37.  Elsevier
  38.  EMI Christian Music Group
  39.  EMI Music Publishing
  40.  Entertainment Software Association (ESA)
  41.  ESPN
  42.  Estée Lauder Companies
  43.  Fraternal Order of Police (FOP)
  44.  Gospel Music Association
  45.  Graphic Artists Guild
  46.  Hachette Book Group
  47.  HarperCollins Publishers Worldwide, Inc.
  48.  Hyperion
  49.  Independent Film & Television Alliance (IFTA)
  50.  International Alliance of Theatrical and Stage Employees (IATSE)
  51.  International AntiCounterfeiting Coalition (IACC)
  52.  International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW)
  53.  International Brotherhood of Teamsters (IBT)
  54.  International Trademark Association (INTA)
  55.  International Union of Police Associations
  56.  L’Oreal
  57.  Lost Highway Records
  58.  Macmillan
  59.  Major County Sheriffs
  60.  Major League Baseball
  61.  Majority City Chiefs
  62.  Marvel Entertainment, LLC
  63.  MasterCard Worldwide
  64.  MCA Records
  65.  McGraw-Hill Education
  66.  Mercury Nashville
  67.  Minor League Baseball (MiLB)
  68.  Minority Media & Telecom Council (MMTC)
  69.  Motion Picture Association of America (MPAA)
  70.  Moving Picture Technicians
  71.  MPA – The Association of Magazine Media
  72.  National Association of Manufacturers (NAM)
  73.  National Association of Prosecutor Coordinators
  74.  National Association of State Chief Information Officers
  75.  National Cable & Telecommunications Association (NCTA)
  76.  National Center for Victims of Crime
  77.  National Crime Justice Association
  78.  National District Attorneys Association
  79.  National Domestic Preparedness Coalition
  80.  National Football League
  81.  National Governors Association, Economic Development and Commerce Committee
  82.  National League of Cities
  83.  National Narcotics Offers’ Associations’ Coalition
  84.  National Sheriffs’ Association (NSA)
  85.  National Songwriters Association
  86.  National Troopers Coalition
  87.  News Corporation
  88.  Pearson Education
  89.  Penguin Group (USA), Inc.
  90.  Pharmaceutical Research and Manufacturers of America (PhRMA)
  91.  Pfizer, Inc.
  92.  Provident Music Group
  93.  Random House
  94.  Raulet Property Partners
  95.  Republic Nashville
  96.  Revlon
  97.  Scholastic, Inc.
  98.  Screen Actors Guild (SAG)
  99.  Showdog Universal Music
  100.  Sony/ATV Music Publishing
  101.  Sony Music Entertainment
  102.  Sony Music Nashville
  103.  State International Development Organization (SIDO)
  104.  The National Association of Theatre Owners (NATO)
  105.  The Perseus Books Groups
  106.  The United States Conference of Mayors
  107.  Tiffany & Co.
  108.  Time Warner
  109.  True Religion Brand Jeans
  110.  Ultimate Fighting Championship (UFC)
  111.  UMG Publishing Group Nashville
  112.  United States Chamber of Commerce
  113.  United States Olympic Committee
  114.  United States Tennis Association
  115.  Universal Music
  116.  Universal Music Publishing Group
  117.  Viacom
  118.  Visa Inc.
  119.  W.W. Norton & Company
  120.  Wallace Bajjali Development Partners, L.P.
  121.  Warner Music Group
  122.  Warner Music Nashville
  123.  Wolters Kluewer Health
  124.  Word Entertainment
Sumber: Iwan FFF

Dan yang ada dibawah ini adalah beberapa perusahaan yang MENENTANG kebijakan SOPA aerta PIPA;
  1.  4chan
  2.  AOL
  3.  Boing Boing
  4.  CloudFlare
  5.  Craigslist
  6.  Creative Commons
  7.  Daily Kos
  8.  Disqus
  9.  Doxie Lovers Club
  10.  eBay
  11.  Embedly
  12.  ESET
  13.  Etsy
  14.  Facebook
  15.  Free Press
  16.  Foursquare
  17.  Github
  18.  Google
  19.  Good Old Games
  20.  Grooveshark
  21.  Hostgator
  22.  Hype Machine
  23.  ICanHasCheezburger
  24.  Kickstarter
  25.  Kaspersky
  26.  LinkedIn
  27.  Linode
  28.  MediaTemple
  29.  Mozilla
  30.  MoveOn
  31.  MetaFilter
  32.  Namecheap
  33.  OpenDNS
  34.  O’Reilly Radar
  35.  PayPal
  36.  Petzel
  37.  Quora
  38.  Rage Maker
  39.  Red 5
  40.  Reddit
  41.  Scribd
  42.  StackExchange (Stack Overflow)
  43.  Square
  44.  Techdirt
  45.  The Huffington Post
  46.  Torrentfreak
  47.  Tumblr
  48.  Tucows
  49.  Twitter
  50.  Twitpic
  51.  TechCrunch
  52.  Wikipedia
  53.  Yahoo!
  54.  YCombinator
  55.  Zynga
Sumber: Iwan FFF

Sementara yang ada dibawah ini adalah sedikit perusahaan yang pada awalnya mendukung RUU SOPA/PIPA, tetapi kemudian mereka menarik dukungannya dan akhirnya menjadi penentang RUU SOPA/PIPA :
  • Business Software Alliance (Incl. Apple, Microsoft, Adobe Systems, Intel & more)
  • Electronic Arts
  • Sony Electronics
  • Nintendo
  • GoDaddy
Sumber: Iwan FFF






Source : http://ikanmasteri.com/archives/3567#ixzz1k0Tz7Dfp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Most Popular