Sederet kalimat Help Stop SOPA dan PIPA terbaca pada sisi kanan bawah dari dashboard wordpress sebagaimana saya kutip di quotation bawah ini.
Help Stop SOPA/PIPA January 10, 2012You are an agent of change. Has anyone ever told you that? Well, I just did, and I meant it. Normally we stay away from from politics here at the official WordPress project — having users from all over the globe that span the political spectrum is evidence that we are doing our job and […]Jane WellsUNTUK LEBIH JELASNYA SILA CEKLIK LINK-SOURCENYA..!
Membaca lebih lengkap tulisan tentang RUU (Rancangan Undang-Undang) yang kalau lancar rencananya bakal disyahkan menjadi UU (Undang-Undang) pada tanggal 24 Januari tersebut, saya menjadi teringat pada UUITE pasal 27 ayat 1, yaitu mengenai pengekangan kebebasan ber-ekspresi melalui media internet ini.
Jika mengenai UUITE pasa 27 ayat 1 di negeri bernama Indonesia ini kita (saya) dinafikan dengan alasan “pelanggaran kesusilaan“, kali ini RUU SOPA and PIPA itu dirancang (katanya) dengan alasan hak cipta pun pembajakan. Mungkin kalau kita (saya) melihat alasan keduanya bisa kita fahami, akan tetapi ada hal yang tak bisa kita terima begitu saja pada pelaksanaannya.
Dan tatkala menyimak tentang UUITE pasa 27 ayat 1 kita masih menilai abu-abu mengenai ‘norma kesusilaan‘ yang bisa saja dipermainkan oleh pihak penguasa. Maka para penggerak SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (the Protect IP Act) tengah menggulirkan “RUU anti pembajakan” di kongres Amerika.
Lalu siapakah para penggerak SOPA serta PIPA itu..? Bukan main-main, mereka adalah perusahaan-perusahaan besar seperti MPAA, yaitu Asosiasi Distributor Film Amerika yang membawahi “Universal Pictures”, “Sony”, “Warner Bros” dan juga “20th Century Fox”. Teman-teman pasti tak asing lagi dengan nama-nama tersebut kan..?
Jika mengenai UUITE pasa 27 ayat 1 di negeri bernama Indonesia ini kita (saya) dinafikan dengan alasan “pelanggaran kesusilaan“, kali ini RUU SOPA and PIPA itu dirancang (katanya) dengan alasan hak cipta pun pembajakan. Mungkin kalau kita (saya) melihat alasan keduanya bisa kita fahami, akan tetapi ada hal yang tak bisa kita terima begitu saja pada pelaksanaannya.
Dan tatkala menyimak tentang UUITE pasa 27 ayat 1 kita masih menilai abu-abu mengenai ‘norma kesusilaan‘ yang bisa saja dipermainkan oleh pihak penguasa. Maka para penggerak SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (the Protect IP Act) tengah menggulirkan “RUU anti pembajakan” di kongres Amerika.
Lalu siapakah para penggerak SOPA serta PIPA itu..? Bukan main-main, mereka adalah perusahaan-perusahaan besar seperti MPAA, yaitu Asosiasi Distributor Film Amerika yang membawahi “Universal Pictures”, “Sony”, “Warner Bros” dan juga “20th Century Fox”. Teman-teman pasti tak asing lagi dengan nama-nama tersebut kan..?
Selain itu ada pula perusahaan besar dalam bidang farmasi yang juga turut mendukungnya. Dan masih ada lagi American Federation of Musicians, serta Screen Actors’ Guild sebagai bala kurawa pendukung SOPA dan PIPA itu.
Melihat para pendukung besar semacam itu, maka bukan tidak mungkin RUU itu akan ditetapkan sebagai Undang-Undang jika memenuhi kuorum voting pada tanggal 24 Januari 2012 -yang artinya tinggal 10 hari sejak saya menulis journal ini.
Kedua Undang-Undang, baik SOPA pun PIPA ini memuat tentang pemberian hak bagi para pemegang hak cipta untuk memblokir akses situs-situs atau web yang dituduh telah melakukan pelanggaran hak cipta. Dengan kata lain, ketika sebuah perusahaan pemegang hak cipta (atau bisa juga disebut sebagai provider) menuduh satu saja pengguna engine-nya atas pelanggaran hak cipta (seperti mengunggah dan mengunduh video, musik, gambar yang hak ciptanya dia miliki), maka dia berhak menuntut Internet Provider untuk memblokir aksesnya meskipun belum dinyatakan bersalah di pengadilan.
Melihat para pendukung besar semacam itu, maka bukan tidak mungkin RUU itu akan ditetapkan sebagai Undang-Undang jika memenuhi kuorum voting pada tanggal 24 Januari 2012 -yang artinya tinggal 10 hari sejak saya menulis journal ini.
Kedua Undang-Undang, baik SOPA pun PIPA ini memuat tentang pemberian hak bagi para pemegang hak cipta untuk memblokir akses situs-situs atau web yang dituduh telah melakukan pelanggaran hak cipta. Dengan kata lain, ketika sebuah perusahaan pemegang hak cipta (atau bisa juga disebut sebagai provider) menuduh satu saja pengguna engine-nya atas pelanggaran hak cipta (seperti mengunggah dan mengunduh video, musik, gambar yang hak ciptanya dia miliki), maka dia berhak menuntut Internet Provider untuk memblokir aksesnya meskipun belum dinyatakan bersalah di pengadilan.
Berkaca kembali pada UUITE pasal 27 ayat1, kita (saya) sebagai pengguna internet tentu tak akan sanggup membayangkan jika hak sepenuh itu disalahgunakan juga.
Bagaimana mau sanggup membayangkan, lah wong masih sebatas pada UU hak cipta dan penyensoran yang telah ada saja (tanpa ditambah PIPA dan SOPA), toh sudah terjadi beberapa tindakan yang tak masuk diakal kita lho.
Sebut saja satu kejadian menyangkut hal semacam ini adalah sebagaimana yang menimpa seorang pengunggah video youtube. Bahwa sang pengunggah mempublis gambar aktivitas seorang bayi dengan menyertakan mainan yang mengeluarkan bunyi lagu, maka dia dituntut atas nama hak cipta lagu tersebut. Hemmm, sungguh ironis bukan..?
Menyangkut SOPA and PIPA sejauh yang saya tahu bahwa ketika kita sebagai pengguna telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta , maka kita akan dikenakan 5 tahun hukuman penjara. Hal ini juga termasuk pada akting menyanyikan lagu-lagu yang memiliki hak cipta, sebagaimana yang pernah dilakukan Justin Beiber di Youtube hingga membuatnya sekarang menjadi penyanyi terkenal itu.
Untuk ilustrasi lebih jelasnya mungkin bisa saya contohkan sebagai berikut :
Ilustrasi pertama,
Bagaimana mau sanggup membayangkan, lah wong masih sebatas pada UU hak cipta dan penyensoran yang telah ada saja (tanpa ditambah PIPA dan SOPA), toh sudah terjadi beberapa tindakan yang tak masuk diakal kita lho.
Sebut saja satu kejadian menyangkut hal semacam ini adalah sebagaimana yang menimpa seorang pengunggah video youtube. Bahwa sang pengunggah mempublis gambar aktivitas seorang bayi dengan menyertakan mainan yang mengeluarkan bunyi lagu, maka dia dituntut atas nama hak cipta lagu tersebut. Hemmm, sungguh ironis bukan..?
Menyangkut SOPA and PIPA sejauh yang saya tahu bahwa ketika kita sebagai pengguna telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta , maka kita akan dikenakan 5 tahun hukuman penjara. Hal ini juga termasuk pada akting menyanyikan lagu-lagu yang memiliki hak cipta, sebagaimana yang pernah dilakukan Justin Beiber di Youtube hingga membuatnya sekarang menjadi penyanyi terkenal itu.
Untuk ilustrasi lebih jelasnya mungkin bisa saya contohkan sebagai berikut :
Ilustrasi pertama,
Seperti Shinta dan Jojo, maka ada seorang perempuan ayu dan kenes berkeinginan merekam suaranya demi menyanyikan lagunya Beyonce, Single Ladies (Put A Ring On It). Karena perempuan kenes itu memanglah memiliki tabiat narsis akut, maka diunggahlah rekaman suara itu ke media blog yang menggunakan engine wordpress beralamatkan di perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com.
Kemudian sang pemilik hak cipta lagu Single Ladies (Put A Ring On It) itu -bisa jadi Beyonce sendiri dan atau Columbia Records- melakukan razia pembajak. Berikutnya ditemukanlah bahwa lagu Single Ladies dinyanyikan oleh ‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’ tanpa melalui perijinan terlebih dahulu. Maka, si Beyonce dan Columbia Records syah untuk melaporkan ‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’ dan juga wordpress ke pengadilan. WordPress terancam ditutup, dan tidak hanya itu ‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’-pun terkena imbas hukuman penjara.
Ilustrasi kedua,
Seorang laki-laki yang sangat ngefans dengan NKOTB menonton konsernya ketika manggung di Jakarta-Indonesia. Karena teramat ngefans maka sang lelaki itupun selanjutnya mengabadikan momen indah tersebut pada kamera HPnya kedalam bentuk rekaman video.
Kemudian sang pemilik hak cipta lagu Single Ladies (Put A Ring On It) itu -bisa jadi Beyonce sendiri dan atau Columbia Records- melakukan razia pembajak. Berikutnya ditemukanlah bahwa lagu Single Ladies dinyanyikan oleh ‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’ tanpa melalui perijinan terlebih dahulu. Maka, si Beyonce dan Columbia Records syah untuk melaporkan ‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’ dan juga wordpress ke pengadilan. WordPress terancam ditutup, dan tidak hanya itu ‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’-pun terkena imbas hukuman penjara.
Ilustrasi kedua,
Seorang laki-laki yang sangat ngefans dengan NKOTB menonton konsernya ketika manggung di Jakarta-Indonesia. Karena teramat ngefans maka sang lelaki itupun selanjutnya mengabadikan momen indah tersebut pada kamera HPnya kedalam bentuk rekaman video.
Saking girangnya bisa nonton NKOTB secara live, sang lelaki itu lalu heboh mengunggah video rekaman HP pribadinya ke Youtube, lengkap dengan background suara sang lelaki yang ikut menyanyi sepanjang konser. Lantas NKOTB alias New Kids On The Block dan manajernya berniat menyapu bersih pembajak. Dannnnn…. dijumpailah video konsernya yang diunggah oleh lelaki heboh itu di situs youtube tanpa izin. Maka cerita selanjutnya tak jauh dari ilustrasi pertama: Youtube terancam ditutup dan sang lelaki heboh itu terkena hukuman penjara.
Begitulah dua ilustrasinya. Melihat permasalahan ini entah adalah sebuah perpolitikan ataukah sekedar peraturan yang murni di-undang-kan, secara pribadi saya tak mau ambil pusing, hanya saja ada hal yang musti digarisbawahi bahwa hal ini sangat bisa dikategorikan sebagai bagian dari CAPITALISM melawan PEOPLE!
Kapitalisme tak jauh dari sistem yang dibangun ‘manusia’ untuk merampok segala sumber rejeki “kemanusiaan”, entah produk manusia ataupun bahkan yang berasal dari Tuhan sekalipun bakal diniatkan menjadi milik sendiri. Mereka membikin perangkat yang namanya property (hak milik), priority (hak yang diutamakan), dan privacy (hak khusus). Produk yg dihasilkannyapun berragam, bisa jadi Patent, Copy Right, Pasar Bebas, ataupun Riba. Sedangkan sikap yang dihasilkan berupa Control dan Fasisme.
Sementara ‘People’ adalah sekelompok manusia yang secara alami membangun peradaban berazaskan kebersamaan, bersepakat seoptimal mungkin untuk berbagi (sharing). Produk yang diciptakan adalah sikap kasih-sayang serta gotong-royong (cooperate). Mewujud didalam adat ataupun sikap.
Begitulah dua ilustrasinya. Melihat permasalahan ini entah adalah sebuah perpolitikan ataukah sekedar peraturan yang murni di-undang-kan, secara pribadi saya tak mau ambil pusing, hanya saja ada hal yang musti digarisbawahi bahwa hal ini sangat bisa dikategorikan sebagai bagian dari CAPITALISM melawan PEOPLE!
Kapitalisme tak jauh dari sistem yang dibangun ‘manusia’ untuk merampok segala sumber rejeki “kemanusiaan”, entah produk manusia ataupun bahkan yang berasal dari Tuhan sekalipun bakal diniatkan menjadi milik sendiri. Mereka membikin perangkat yang namanya property (hak milik), priority (hak yang diutamakan), dan privacy (hak khusus). Produk yg dihasilkannyapun berragam, bisa jadi Patent, Copy Right, Pasar Bebas, ataupun Riba. Sedangkan sikap yang dihasilkan berupa Control dan Fasisme.
Sementara ‘People’ adalah sekelompok manusia yang secara alami membangun peradaban berazaskan kebersamaan, bersepakat seoptimal mungkin untuk berbagi (sharing). Produk yang diciptakan adalah sikap kasih-sayang serta gotong-royong (cooperate). Mewujud didalam adat ataupun sikap.
Dalam hal SOPA dan PIPA ini, ternyata ada beberapa person pun korporasi baik di bidang hiburan, obat/farmasi, dan lain sebagainya mengumandangkan satu gerakan yang didukung elit politik serakah bin kemaruk. Mereka tengah memaksakan Rancangan Undang Undang yang bisa melindungi “sikap kapitalistik”nya itu. Dan itu dilakukan pada kongres Amerika sana. Namun hal yang PERLU KITA SADARI, karena ini menyangkut dunia per-internet-an yang artinya dunia maya tak kenal batas, maka bisa didefinisikan bahwa kelompok pun kumpulan yang berniat menguasai internet itu tak hanya akan menguasai Amerika saja, lebih dari itu adalah dunia. Ya, semoga teman-teman disini juga sepakat serta sependapat kalau Internet adalah juga Dunia…!
Demi menyikapi pemikiran semacam ini, sekiranya hal menyangkut Undang-undang SOPA dan PIPA ini terjadi, tak pelak Anda, saya, dan kita semua tak sekadar tidak mampu bernarsis-ria lagi, ber-OOT ria kembali, ber-Lebay bersama, mengumbar Curcol, pun bercuap Galau. Jika Undang-Undang itu disyahkan, bukan tidak mungkin aktivitas penting lain yang itu dilakukan di dunia maya bernama internet akan semakin dipersempit. Dan lebih dari itu semua, hal ini juga bakal mengembalikan laptop pun desktop Anda menjadi mesin ketik biasa.
Demi menyikapi pemikiran semacam ini, sekiranya hal menyangkut Undang-undang SOPA dan PIPA ini terjadi, tak pelak Anda, saya, dan kita semua tak sekadar tidak mampu bernarsis-ria lagi, ber-OOT ria kembali, ber-Lebay bersama, mengumbar Curcol, pun bercuap Galau. Jika Undang-Undang itu disyahkan, bukan tidak mungkin aktivitas penting lain yang itu dilakukan di dunia maya bernama internet akan semakin dipersempit. Dan lebih dari itu semua, hal ini juga bakal mengembalikan laptop pun desktop Anda menjadi mesin ketik biasa.
Jadi, kepada siapa Anda akan berpihak…?
Jika tidak menginginkan keterbelengguan, saya rasa tak ada salahnya mendukung sebuah PETITION yang telah dibuat. Maka bagi Anda teman-teman tercintaku semua yang ingin berpartisipasi bisa saja menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut;
Jika tidak menginginkan keterbelengguan, saya rasa tak ada salahnya mendukung sebuah PETITION yang telah dibuat. Maka bagi Anda teman-teman tercintaku semua yang ingin berpartisipasi bisa saja menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut;
- http://americancensorship.org Caranya dengan mengisi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
- http://www.avaaz.org/en/save_the_internet_d/?tta Caranya hampir sama, yaitu dnegan memasukkan email, nama, serta kode pospada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
- http://sopastrike.com
Sebagai tambahan informasi, waktu Stop SOPA dan PIPA hanya tinggal 10 hari lagi sejak saya menulis journal ini, yaitu hanya sampai batas Undang-Undang mau ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2012. [uth]
Updating this Journal per Januari 17 2012 at 3.00AM
Berikut adalah banyak perusahaan yang MENDUKUNG kebijakan SOPA dan PIPA;
Updating this Journal per Januari 17 2012 at 3.00AM
Berikut adalah banyak perusahaan yang MENDUKUNG kebijakan SOPA dan PIPA;
- 60 Plus Association
- ABC
- Alliance for Safe Online Pharmacies (ASOP)
- American Bankers Association (ABA)
- American Federation of Musicians (AFM)
- American Federation of Television and Radio Artists (AFTRA)
- American Society of Composers, Authors and Publishers (ASCAP)
- Americans for Tax Reform
- Artists and Allied Crafts of the United States
- Association of American Publishers (AAP)
- Association of State Criminal Investigative Agencies
- Association of Talent Agents (ATA)
- Beachbody, LLC
- BMI
- BMG Chrysalis
- Building and Construction Trades Department
- Capitol Records Nashville
- CBS
- Cengage Learning
- Christian Music Trade Association
- Church Music Publishers’ Association
- Coalition Against Online Video Piracy (CAOVP)
- Comcast/NBCUniversal
- Concerned Women for America (CWA)
- Congressional Fire Services Institute
- Copyhype
- Copyright Alliance
- Coty, Inc.
- Council of Better Business Bureaus (CBBB)
- Council of State Governments
- Country Music Association
- Country Music Television
- Creative America
- Deluxe
- Directors Guild of America (DGA)
- Disney Publishing Worldwide, Inc.
- Elsevier
- EMI Christian Music Group
- EMI Music Publishing
- Entertainment Software Association (ESA)
- ESPN
- Estée Lauder Companies
- Fraternal Order of Police (FOP)
- Gospel Music Association
- Graphic Artists Guild
- Hachette Book Group
- HarperCollins Publishers Worldwide, Inc.
- Hyperion
- Independent Film & Television Alliance (IFTA)
- International Alliance of Theatrical and Stage Employees (IATSE)
- International AntiCounterfeiting Coalition (IACC)
- International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW)
- International Brotherhood of Teamsters (IBT)
- International Trademark Association (INTA)
- International Union of Police Associations
- L’Oreal
- Lost Highway Records
- Macmillan
- Major County Sheriffs
- Major League Baseball
- Majority City Chiefs
- Marvel Entertainment, LLC
- MasterCard Worldwide
- MCA Records
- McGraw-Hill Education
- Mercury Nashville
- Minor League Baseball (MiLB)
- Minority Media & Telecom Council (MMTC)
- Motion Picture Association of America (MPAA)
- Moving Picture Technicians
- MPA – The Association of Magazine Media
- National Association of Manufacturers (NAM)
- National Association of Prosecutor Coordinators
- National Association of State Chief Information Officers
- National Cable & Telecommunications Association (NCTA)
- National Center for Victims of Crime
- National Crime Justice Association
- National District Attorneys Association
- National Domestic Preparedness Coalition
- National Football League
- National Governors Association, Economic Development and Commerce Committee
- National League of Cities
- National Narcotics Offers’ Associations’ Coalition
- National Sheriffs’ Association (NSA)
- National Songwriters Association
- National Troopers Coalition
- News Corporation
- Pearson Education
- Penguin Group (USA), Inc.
- Pharmaceutical Research and Manufacturers of America (PhRMA)
- Pfizer, Inc.
- Provident Music Group
- Random House
- Raulet Property Partners
- Republic Nashville
- Revlon
- Scholastic, Inc.
- Screen Actors Guild (SAG)
- Showdog Universal Music
- Sony/ATV Music Publishing
- Sony Music Entertainment
- Sony Music Nashville
- State International Development Organization (SIDO)
- The National Association of Theatre Owners (NATO)
- The Perseus Books Groups
- The United States Conference of Mayors
- Tiffany & Co.
- Time Warner
- True Religion Brand Jeans
- Ultimate Fighting Championship (UFC)
- UMG Publishing Group Nashville
- United States Chamber of Commerce
- United States Olympic Committee
- United States Tennis Association
- Universal Music
- Universal Music Publishing Group
- Viacom
- Visa Inc.
- W.W. Norton & Company
- Wallace Bajjali Development Partners, L.P.
- Warner Music Group
- Warner Music Nashville
- Wolters Kluewer Health
- Word Entertainment
Sumber: Iwan FFF
Dan yang ada dibawah ini adalah beberapa perusahaan yang MENENTANG kebijakan SOPA aerta PIPA;
- 4chan
- AOL
- Boing Boing
- CloudFlare
- Craigslist
- Creative Commons
- Daily Kos
- Disqus
- Doxie Lovers Club
- eBay
- Embedly
- ESET
- Etsy
- Free Press
- Foursquare
- Github
- Good Old Games
- Grooveshark
- Hostgator
- Hype Machine
- ICanHasCheezburger
- Kickstarter
- Kaspersky
- Linode
- MediaTemple
- Mozilla
- MoveOn
- MetaFilter
- Namecheap
- OpenDNS
- O’Reilly Radar
- PayPal
- Petzel
- Quora
- Rage Maker
- Red 5
- Scribd
- StackExchange (Stack Overflow)
- Square
- Techdirt
- The Huffington Post
- Torrentfreak
- Tumblr
- Tucows
- Twitpic
- TechCrunch
- Wikipedia
- Yahoo!
- YCombinator
- Zynga
Sumber: Iwan FFF
Sementara yang ada dibawah ini adalah sedikit perusahaan yang pada awalnya mendukung RUU SOPA/PIPA, tetapi kemudian mereka menarik dukungannya dan akhirnya menjadi penentang RUU SOPA/PIPA :
- Business Software Alliance (Incl. Apple, Microsoft, Adobe Systems, Intel & more)
- Electronic Arts
- Sony Electronics
- Nintendo
- GoDaddy
Sumber: Iwan FFF
Source : http://ikanmasteri.com/archives/3567#ixzz1k0Tz7Dfp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar